Sebelum Ekspor Persiapkan Dulu Dokumen Anda?
Supaya tanaman hias bisa diekspor, terdapat beberapa cara dan step yang harus dilakukan. Yakni mempersiapkan dokumen untuk ekspor tanaman hias. Dokumen tersebut antara lain adalah
Packing List
Invoice
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) / NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
Phytosanitary Certificate
Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian (SIP Mentan)
Phytosanitary Certificate.
Sertifikat Phytosanitary adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas sanitasi tanaman yang mengkonfirmasi bahwa suatu produk atau kemasan tanaman telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama dan penyakit tertentu atau telah diolah sesuai dengan standar sanitasi tanaman yang berlaku.
Sertifikat Phytosanitary diperlukan sebagai syarat untuk melakukan ekspor atau impor produk tanaman dari satu negara ke negara lainnya, dan dibutuhkan untuk memastikan bahwa produk yang dikirimkan tidak membawa hama dan penyakit tanaman yang dapat merusak pertanian dan lingkungan di negara penerima. Sertifikat ini memastikan bahwa produk yang diimpor atau diekspor telah memenuhi persyaratan sanitasi tanaman yang berlaku dan telah diperiksa oleh otoritas sanitasi tanaman yang berwenang.
Sertifikat Phytosanitary juga dapat menjadi alat yang efektif dalam pengendalian pergerakan hama dan penyakit tanaman yang dapat membahayakan pertanian dan lingkungan. Dalam hal ini, sertifikat ini membantu mengidentifikasi produk yang diimpor atau diekspor dan memberikan jaminan bahwa mereka aman untuk dikirim dan diterima.
Kesulitan Untuk Mengurus Semua Dokumen?
Jangan membuang waktu, anda hanya fokus ke tanaman yang akan di ekspor, biar team kami yang bekerja.